Senin, 19 Mei 2014

KOMINFO LAMPUNG GELAR BIMTEK PENGGUNAAN WEBSITE CMS



Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis penggunaan website content management system (CMS) Provinsi Lampung, yang diikuti satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
  "Kami menyelenggarakan kegiatan ini, bertujuan sebagai penerapan dan percepatan e-goverment atau penggunaan teknologi informasi melalui pengembangan layanan pemerintah berbasis website," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Setiato, di Bandarlampung, Kamis (28-11).
Ia mengatakan, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan bagi aparatur pemerintah di Provinsi Lampung, sehingga dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui media website.
  Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, saat ini tengah membangun dan mengembangkan sistem teknologi informasi dengan model Sistem Informasi Terpadu (SIT), dimana pelaksanaan konsep e-government sebagai target utamanya.
  Menurutnya, dengan adanya konsep tersebut akan melahirkan sebuah pemerintahan yang efisien, efektif dan memiliki tingkat produktivitas yang tinggi dan transparan.
  Guna menunjang konsep tersebut, tentunya diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana dan sistem aplikasi. Karena itu, Pemprov Lampung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung membentuk wadah dalam bentuk CMS Lampung.
  Aplikasi CMS dibentuk sebagai wahana untuk memberikan informasi, komunikasi dalam bentuk data yang terintegrasi yang diberikan secara cepat dan tepat selama 24 jam yang nantinya dapat digunakan seluruh satuan kerja perangkat daerah Provinsi Lampung dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.
  "Saya berharap kegiatan ini, hendaknya dapat dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan bagi aparatur pemerintah di Lampung, sehingga dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui media website," ujarnya.
  Di sisi lain Setiato menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Lahirnya Undang-undang keterbukaan informasi publik yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seluruh kalangan masyarakat atau stakeholder berhak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang sifatnya dikecualikan.
  Kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008 harus dipahami sebagai kewajiban membuka diri terhadap akses informasi publik bagi masyarakat, dan merupakan bagian dari kewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar